Jumat, 22 Juni 2012

Tarif Interkoneksi SMS Bisa Direvisi, Operator Silakan Berunding


Tarif penggunaan jaringan antar-operator untuk satu kali SMS (interkoneksi) sebesar Rp 23 per SMS, yang berlaku per 1 Juni 2012, masih bisa direvisi. Kementerian Komunikasi dan Informatika mempersilakan perusahaan operator untuk berunding dan menyelesaikan secara business to business.


Karena sampai saat ini belum ada kesepakatan antara perusahaan operator dan pemerintah mengenai tarif interkoneksi per SMS, maka diberlakukanlah Rp 23 yang merupakan hasil perhitungan tarif interkoneksi SMS tahun 2010 yang dilakukan konsultan independen.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Muhammad Budi Setiawan mengatakan, angka Rp 23 merupakan tarif maksimal. "Pemerintah dan regulator hanya mengatur tarif maksimalnya. Tarif pastinya ditentukan oleh perusahaan operator secara business to business," katanya di sela acara Konferensi Asosiasi GSM Asia Pasifik ke-35 di Nusa Dua Bali, Selasa (5/6/2012).

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan banyak ikut campur mengenai tarif interkoneksi SMS ini.

Dengan diberlakukannya tarif interkoneksi SMS, maka operator penerima SMS akan mendapat untung dari operator yang mengirim SMS. Skema ini disebut cost based (berbasis biaya).

Dahulu, skema interkoneksi SMS yang berlaku adalah sender keep all (SKA), di mana keuntungan hanya dinikmati operator pengirim SMS, sedangkan operator penerima tidak mendapat keuntungan dan hanya kebanjiran lalu lintas SMS. Skema ini dinilai tidak adil, dan menyebabkan layanan telekomunikasi di Indonesia tidak prima.
homepage:http://tekno.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar