Jumat, 15 Juni 2012

Ikuti Perintah Bos, Nenek Dituntut 1,5 Tahun


Sri Sugiarti seharusnya bisa menikmati masa pensiunnya dengan tenang. Namun nenek berusia 62 tahun tersebut harus menjadi pesakitan di pengadilan tindak pidana korupsi.


"Apa ini adil di saat saya harus loyal terhadap atasan, dalam hal ini Bupati yang memerintahkan saya mencairkan dana purnabakti DPRD Kabupaten Batang saya justru dituntut 1,5 tahun penjara dan saya harus mengganti kerugian 1 miliar, uang yang tidak pernah saya nikmati," tutur Sri Sugiarti, Selasa, 22 Mei 2012.

Sri Sugiarti dijerat kasus korupsi dana purnabakti kabupaten Batang sebesar 1,5 miliar untuk anggota DPRD tahun 1999-2004. Masing-masing anggota mendapatkan Rp25 juta dan khusus pimpinan mendapat tambahan Rp25 juta.

Sri Sugiarti yang pernah menjabat kepala bagian keuangan sempat mengalami goncangan jiwa hingga dirawat di RS Jiwa Amino Gondokusuma Semarang.

"Harusnya Bupati Batang ikut diseret ke pengadilan karena dialah yang memberi perintah. Namun kasus ini tidak satu pun yang ditangkap selain Sri Sugiarti," ujar Denny Septiviant, kuasa hukum terdakwa.
homepage:http://us.nasional.vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar